Selasa (22/02/2022) pukul 10.00 WIB, dilakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran (TA) 2021 di kantor BPK Perwakilan Provinsi DIY. Penyerahan diberikan langsung oleh Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Jariyatna. Pada kesempatan ini, Bupati Gunungkidul menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah dapat menyelesaikan penyusunan LKPD Tahun 2021 tepat waktu dan dapat menyerahkannya tahun ini lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu yaitu tanggal 5 Maret 2021.
LKPD TA 2021 terdiri dari 7 komponen yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2021 didukung dengan aplikasi SIPKD, SIM Aset dan SIM Persediaan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan laporan keuangan.
Disampaikan juga besar harapan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar dapat mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya sehingga dapat mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026 yaitu Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat Tahun 2026. Terakhir, Bupati Gunungkidul memohon masukan dan saran kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan DIY agar LKPD Kabupaten Gunungkidul dapat disajikan dengan memadai dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.